Selasa, 05 Mei 2009

Materi Kuliah Pengganti

TEKNIK WAWANCARA
Wawancara (interview) merupakan bagian penting dari kegiatan dalam mencari berita. Wawancara merupakan aktivitas dimana wartawan memberikan pertanayaan-pertanyaan kepada sumber berita.
Pada dasarnya, wawancara sebagai operasi mencar berita dengan cara menghubungi sumber yang diwawancarai (interviewee). Baik itu dilaksanakan secara langsung/ tatap muka (face to face), tidak langsung atau bermedia seperti telepon maupun surat/tertulis. Dalam proses wawancara itu, wartawan memberikan pertanyaan, sementara nara sumber menjawab.
Wawancara, terkait dengan berita, bisa dibedakan menjadi berikut:
I. Berita interview: yaitu berita-berita yang diperoleh wartawan khusu dari data interview, baik itu dengan tokoh, pejabat, pemimpin, orang sukses dan sebagainya. Keterangan-keterangan dari yang diwawancarai merupakan pemikiran-pemikiran, penedapat (opinion), harapan-harapan yang bisa dijadikan fakta dalam berita.
II. Berita atas dasar interview: yaitu dalam mencari berita, wartawan membutuhkan atau memperoleh keterangan-keterangan, yang sifatnya melengkapi atau bisa berupa konfirmasi, dari pihak-pihak yang erat atau ada relevansinya, dengan kejadian atau suatu berita. Tujuannya adalah supaya berita menjadi lebih lengkap. Atau paling tidak wartawan bisa memperoleh keterangan-keterangan untuk mendukung berita yang dibuatnya.

Ditinjau dari dasar tujuannya, interview dibagi menjadi dua, yaitu:
a) Interview berita (news interview): yaitu interview yang dilakukan oleh wartawan, atas dasar adanya berita yang dianggap penting, atau adanya suatu peristiwa yang berkembang.
b) Interview pribadi (personality interview): yaitu kegiatan interview yang dilakukan oleh wartawan untuk mendapatkan keterangan-keterangan, pendapat atau hal lain, mengenai pribadi atau diri yang di-interview.

Bentuk dan macam-macam interview:
1) Interview eksklusif: yaitu suatu kegiatan wawancara yang dilakukan oleh wartawan secara khusus atau eksklusif. Interview model ini biasanya tidak dimiliki oleh pihak atau media lain.
2) Interview sambil lalu: yaitu merupakan salah satu bentuk kegiatan wartawan untuk mencari berita dengan mengadakan wawancara dengan sumber berita, dilaksanakan sambil lalu saja. Biasanya interview ini dilangsungkan pada saat ada acara atau kegiatan, dimana wartawan melakukan peliputan.
3) Interview keliling: yaitu kegiatan yang dilakukan wartawan dengan sumber berita terpisah. Untuk memperkuat berita, biasanya wartawan melakukan wawancara dengan beberapa narasumber secara terpisah.
4) Interview symposium: yaitu wawancara yang dilakukan, dengan melibat sumber berita secara massal. Misalanya wawancara yang dilakukan dalam sebuah dialog, dengan tema yang sudah ditentukan.
5) Konperensi pers: yaitu cara wartawan memperoleh berita dengan cara diundang sebuah intansi, pejabat yang menginginkan untuk diwawancara. Dalam konperensi wartawan, wartawan biasanya sebagai pihak yang dibutuhkan oleh orang/pejabat/lembaga/instansi yang menyelenggarakan konperensi pers.

Ada beberapa hal yang diperlukan dan dipersiapkan wartawan dalam pelaksanaan wawancara:
i. Wartawan diupayakan kenal dengan sumber berita.
ii. Menentukan waktu bersama dengan sumber berita yang akan diwawancarai.
iii. Memberikan gambaran atau ancar-ancar hal yang akan diwawancarakan.
iv. Apabila wartawan dalam wawancara itu berdasarkan penugasan, maka materi penugasan harus dipelajari terlebih dahulu.
v. Jika ada sesuatu yang belum dimengerti oleh wartawan, maka harus ditanyakan kepada redaktur atau pihak yang menugaskan.
vi. Wartawan bisa menyusun kerangka pertanyaan secara runtut, menangani apa yang diperlukan, kemudian bisa ditanyakan kepada sumber berita.

Beberapa hal yang harus diperhatikan wartawan dalam melakukan wawancara:
a. Menjaga sopan santun, dan menunjukkan rasa hormat kepada sumber berita.
b. Dalam melakukan interview, jangan langsung to the point.
c. Lontarkan pertanyaan satu per satu secara runtut.
d. Dalam bertanya, jangan memojokkan narasumber.
e. Bertanyalah tentang masalah yang sebenarnya. Jangan mengada-ada dan tidak fokus pada masalah.
f. Tunjukkan sikap simpatik.
g. Hormati off the record

Materi Kuliah Rabu 6 Mei 2009

TEKNIK MENCARI BERITA

Darimana mendapatkan berita:

Berita bisa diperoleh dari siapa saja, apa saja dan dimana saja (setiap orang, tempt, waktu,nama, benda, baik secara potensial maupun secara aktual bisa menjadi sumber berita).

Berita bisa diperoleh dengan dua penanganan: Pertama, berita sifatnya diduga. Untuk berita jenis kita harus bisa melakukan proses penciptaan berita. Namanya making news. Orangnya disebut repoter. Kedua, berita yang sifatnya tak terduga, tiba-tiba, tidak diketahui sebelumnya. Untuk mendapatkan berita ini, kita harus melakukan pemburuan. Namanya hunting news.

Secara umum (menurut praktik di lapangan), semua yang bersinggungan dengan kehidupan masyarakat, semua yang kita temui di jalan, rumah, ruang-ruang pertemuan, sarasehan dan banyak lagi bisa dijadikan berita. (Dengan catatan, semua itu memenuhi unsur/nilai berita).

Bagaimana berita diperoleh?

1. Berita diduga melalui meeting

“Berita yang baik adalah hasil perencanaan yang baik.” Prinsip ini berlaku buat berita yang sifatnya diduga. Prinsipnya, redaksi, terutama reporter harus bisa mencari dan menciptakan berita. Proses pencarian berita ini bisa dimulai dari ruang redaksi melalui rapat proyeksi (rapat perencanaan berita, rapat peliputan, rapat rutin wartawah di bawah koordinasi koordinator liputan). Rapat biasanya dilakukan pada malam setelah deadline untuk mengarahkan berita pada esok harinya. Dalam setiap rapat proyeksi, reporter atau redaktur mengajukan usulan peliputan dan berita yang mau diangkat.

Rapat proyeksi didasarkan pada tiga asumsi:

@Berita diduga yang baik hanya bisa diperoleh melalui persiapan perencanaan yang baik. Perencanaan ini untuk mengarahkan reporter supaya fokus mencari berita. Catatan: rapat proyeksi perencanaan ini tidak bisa dilakukan untuk berita-berita yang tak terduga, seperti kejahatan dan bencana.

@Masyarakat kita semakin dinamis dan kritis sebagai dampak langsung bergulirnya era reformasi. Semua berita yang disajikan harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Media tidak boleh melakukan kebohongan publik.

@Media massa sebagai industri jasa komunikasi dan informasi, kini dihadapkan pada pola kompetisi yang ketat, keras dan tajam. Media surat kabar, majalah, radio, TV yang tidak dikelola dengan baik (meskipun didukung kapital/dana yang melimpah) tidak akan bertahan dalam persaingan.

2. Berita tak terduga melalui hunting

Untuk berita yang sifatnya tak terduga, seorang wartawan harus pandai berburu atau rajin melakukan hunting. Berita tak terduga ini bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Misalnya peristiwa kejahatan dan bencana. Perlu tingkat mobilitas tinggi untuk memperoleh berita yang sifatnya tak terduga.

Menurut materi isinya, berita tak terduga bisa dikelompokkan menjadi tiga:

@Paper trail; bahan tulisan yang tertulis atau tercetak. Bentuknya bisa press release, makalah dan dokumen. Perlu kejelian dari seorang reporter untuk mengungkap materi berita dalam press release, makalah dan dokumen. Apalagi menyangkut dokumen rahasia, harus dilakukan check dan recheck ke narasumber. Tujuannya untuk menghindari kekeliruan data.

@Elektronik trail; sumber berita dari perangkat elektronik, semacam internet dan sumber lain; radio atau televisi. Tapi sumber berita ini diperlukan kehati-hatian, karena reporter tidak bersinggungan langsung dengan narasumber. Untuk menghindari berita bias/ tidak fokus, seorang wartawan perlu dibekali sense of news yang tinggi.

@People trail; menggunakan orang sebagai narasumber. Seorang reporter perlu bekal pengetahuan yang luas dan keluwesan dalam bergaul untuk menggali informasi dari narasumber.

3. Kedudukan dan kredibilitas sumber berita

Bagi seorang jurnalis profesional, kedudukan dan kredibilitas sumber berita sangat penting. Seorang jurnalis tidak hanya sekadar menghubungi sumber berita dan memperoleh berita. Seorang jurnalis senantiasa mengembangkan sikap kritis, karena tidak setiap sumber berita dan bahan berita dapat dijadikan berita. Jurnalis dituntut bersikap etis, karena memperoleh bahan-bahan berita harus ditempuh melalui cara-cara yang benar, serta tidak bertentangan dengan aspek-aspek moral dan norma-norma masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

@Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan dengan selalu menyatakan identitasnya sebagai wartawan apabila sedang melakukan tugas peliputan.

@Wartawan Indonesia menelitik kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan.

@Dalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia membedakan kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampurbaurkan fakta dan opini tersebut.

@Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.

@Dalam tulisan yang memuat tentang sesuatu kejadian (by line story), wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyektif, jujur dan sportif berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan menghindarkan diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan pribadi (privacy), sensasional, immoral, atau melanggar kesusilaan.

@Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desusu, hasutan yang dapat membahayakan keselatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan suatu kejadian, merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.

@Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana dalam sidang-sidang pengadilan harus dijiwai oleh prinsip praduga tak bersalah, yaitu bahwa seseorang tersangka baru dianggap bersalah telah melakukan suatu tindakan pidana apabila ia telah dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap.

@Penyiaran nama secara lengkap, identitas, dan gambar diri seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan atau menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya trial by the press.

Pasal 5 KEJ:

@Wartawan Indonesia menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia disebut namanya. Dalam hal berita tanpa menyebut nama sumber tersebut disiarkan, maka segala tanggung jawab berada pada wartawan dan atau penerbit pers yang bersangkutan.

@Keterangan-keterangan yang diberikan secara off the record tidak disiarkan, kecuali apabila wartawan yang bersangkutan secara nyata dapat membuktikan bahwa ia sebelumnya memiliki keterangan-keterangan yang kemudian ternyata diberikan secara off the record itu. Jika seorang wartawan tidak ingin terikat pada keterangan yang akan diberikan dalam suatu pertemuan secara off the record, maka ia dapat tidakmenghadirinya.

@Wartawan Indonesia dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar atau tulisan dari suatu penerbitan pers, baik yang terbit di dalam maupun di luar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu mengutip berita, gambar, atau tulisan tanpa menyebutkan sumbernya, merupakan pelanggaran berat.

@Penerimaan imbalan atau sesuatu janji untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan suatu berita, gambar atau tulisan yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu pihak dilarang sama sekai.

Posting by Tole Sutrisno

Dosen Teknik Mencari dan Menulis Berita

------------------------ II ------------------------------