Selasa, 05 Mei 2009

Materi Kuliah Rabu 6 Mei 2009

TEKNIK MENCARI BERITA

Darimana mendapatkan berita:

Berita bisa diperoleh dari siapa saja, apa saja dan dimana saja (setiap orang, tempt, waktu,nama, benda, baik secara potensial maupun secara aktual bisa menjadi sumber berita).

Berita bisa diperoleh dengan dua penanganan: Pertama, berita sifatnya diduga. Untuk berita jenis kita harus bisa melakukan proses penciptaan berita. Namanya making news. Orangnya disebut repoter. Kedua, berita yang sifatnya tak terduga, tiba-tiba, tidak diketahui sebelumnya. Untuk mendapatkan berita ini, kita harus melakukan pemburuan. Namanya hunting news.

Secara umum (menurut praktik di lapangan), semua yang bersinggungan dengan kehidupan masyarakat, semua yang kita temui di jalan, rumah, ruang-ruang pertemuan, sarasehan dan banyak lagi bisa dijadikan berita. (Dengan catatan, semua itu memenuhi unsur/nilai berita).

Bagaimana berita diperoleh?

1. Berita diduga melalui meeting

“Berita yang baik adalah hasil perencanaan yang baik.” Prinsip ini berlaku buat berita yang sifatnya diduga. Prinsipnya, redaksi, terutama reporter harus bisa mencari dan menciptakan berita. Proses pencarian berita ini bisa dimulai dari ruang redaksi melalui rapat proyeksi (rapat perencanaan berita, rapat peliputan, rapat rutin wartawah di bawah koordinasi koordinator liputan). Rapat biasanya dilakukan pada malam setelah deadline untuk mengarahkan berita pada esok harinya. Dalam setiap rapat proyeksi, reporter atau redaktur mengajukan usulan peliputan dan berita yang mau diangkat.

Rapat proyeksi didasarkan pada tiga asumsi:

@Berita diduga yang baik hanya bisa diperoleh melalui persiapan perencanaan yang baik. Perencanaan ini untuk mengarahkan reporter supaya fokus mencari berita. Catatan: rapat proyeksi perencanaan ini tidak bisa dilakukan untuk berita-berita yang tak terduga, seperti kejahatan dan bencana.

@Masyarakat kita semakin dinamis dan kritis sebagai dampak langsung bergulirnya era reformasi. Semua berita yang disajikan harus akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Media tidak boleh melakukan kebohongan publik.

@Media massa sebagai industri jasa komunikasi dan informasi, kini dihadapkan pada pola kompetisi yang ketat, keras dan tajam. Media surat kabar, majalah, radio, TV yang tidak dikelola dengan baik (meskipun didukung kapital/dana yang melimpah) tidak akan bertahan dalam persaingan.

2. Berita tak terduga melalui hunting

Untuk berita yang sifatnya tak terduga, seorang wartawan harus pandai berburu atau rajin melakukan hunting. Berita tak terduga ini bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Misalnya peristiwa kejahatan dan bencana. Perlu tingkat mobilitas tinggi untuk memperoleh berita yang sifatnya tak terduga.

Menurut materi isinya, berita tak terduga bisa dikelompokkan menjadi tiga:

@Paper trail; bahan tulisan yang tertulis atau tercetak. Bentuknya bisa press release, makalah dan dokumen. Perlu kejelian dari seorang reporter untuk mengungkap materi berita dalam press release, makalah dan dokumen. Apalagi menyangkut dokumen rahasia, harus dilakukan check dan recheck ke narasumber. Tujuannya untuk menghindari kekeliruan data.

@Elektronik trail; sumber berita dari perangkat elektronik, semacam internet dan sumber lain; radio atau televisi. Tapi sumber berita ini diperlukan kehati-hatian, karena reporter tidak bersinggungan langsung dengan narasumber. Untuk menghindari berita bias/ tidak fokus, seorang wartawan perlu dibekali sense of news yang tinggi.

@People trail; menggunakan orang sebagai narasumber. Seorang reporter perlu bekal pengetahuan yang luas dan keluwesan dalam bergaul untuk menggali informasi dari narasumber.

3. Kedudukan dan kredibilitas sumber berita

Bagi seorang jurnalis profesional, kedudukan dan kredibilitas sumber berita sangat penting. Seorang jurnalis tidak hanya sekadar menghubungi sumber berita dan memperoleh berita. Seorang jurnalis senantiasa mengembangkan sikap kritis, karena tidak setiap sumber berita dan bahan berita dapat dijadikan berita. Jurnalis dituntut bersikap etis, karena memperoleh bahan-bahan berita harus ditempuh melalui cara-cara yang benar, serta tidak bertentangan dengan aspek-aspek moral dan norma-norma masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

@Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan tulisan dengan selalu menyatakan identitasnya sebagai wartawan apabila sedang melakukan tugas peliputan.

@Wartawan Indonesia menelitik kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan.

@Dalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia membedakan kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampurbaurkan fakta dan opini tersebut.

@Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.

@Dalam tulisan yang memuat tentang sesuatu kejadian (by line story), wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyektif, jujur dan sportif berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan menghindarkan diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan pribadi (privacy), sensasional, immoral, atau melanggar kesusilaan.

@Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desusu, hasutan yang dapat membahayakan keselatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan suatu kejadian, merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.

@Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana dalam sidang-sidang pengadilan harus dijiwai oleh prinsip praduga tak bersalah, yaitu bahwa seseorang tersangka baru dianggap bersalah telah melakukan suatu tindakan pidana apabila ia telah dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap.

@Penyiaran nama secara lengkap, identitas, dan gambar diri seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan atau menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya trial by the press.

Pasal 5 KEJ:

@Wartawan Indonesia menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia disebut namanya. Dalam hal berita tanpa menyebut nama sumber tersebut disiarkan, maka segala tanggung jawab berada pada wartawan dan atau penerbit pers yang bersangkutan.

@Keterangan-keterangan yang diberikan secara off the record tidak disiarkan, kecuali apabila wartawan yang bersangkutan secara nyata dapat membuktikan bahwa ia sebelumnya memiliki keterangan-keterangan yang kemudian ternyata diberikan secara off the record itu. Jika seorang wartawan tidak ingin terikat pada keterangan yang akan diberikan dalam suatu pertemuan secara off the record, maka ia dapat tidakmenghadirinya.

@Wartawan Indonesia dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar atau tulisan dari suatu penerbitan pers, baik yang terbit di dalam maupun di luar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu mengutip berita, gambar, atau tulisan tanpa menyebutkan sumbernya, merupakan pelanggaran berat.

@Penerimaan imbalan atau sesuatu janji untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan suatu berita, gambar atau tulisan yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu pihak dilarang sama sekai.

Posting by Tole Sutrisno

Dosen Teknik Mencari dan Menulis Berita

------------------------ II ------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar